One Map Policy
Menuju Satu Peta (One Map): Penetapan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Oleh Kepala Subbidang Tata Ruang, Kedeputian Bidang Perekonomian
Selama
ini, hal yang sering menjadi pemicu konflik adalah permasalahan lahan.
Salah satu penyebab munculnya konflik pemanfaatan lahan tersebut adalah
belum adanya peta yang memiliki standar, format maupun struktur yang
sama di antara instansi/lembaga serta pemerintah daerah yang memiliki
kewenangan dalam memberikan izin pemanfaatan lahan.
Peta sangatlah
penting karena menjadi landasan perizinan lokasi dari setiap kegiatan
bagi lembaga/institusi baik di pusat maupun daerah
Disamping
permasalahan konflik pemanfaatan lahan, pelaksanaan program-program
pembangunan infrastruktur maupun kegiatan yang menggunakan lahan lainnya,
seringkali terbentur dengan permasalahan antar instansi/lembaga dan
pemerintah daerah akibat peta Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang
berbeda standar, format, maupun struktur, meski telah menggunakan skala
peta yang sama. Salah satu penyebab lainnya adalah perbedaan referensi
yang digunakan sebagai penyusunan IGT tersebut.
Terhadap
permasalahan tersebut di atas, Presiden pada tanggal 27 Oktober 2014
telah memberikan arahan dalam sidang kabinet paripurna, intinya
mengamanatkan bahwa one map policy harus segera dikerjakan dan
diimplementasikan. Dan pada tanggal 2 Februari 2016 Presiden telah
menetapkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Skala 1:50.000 (Perpres). Penetapan
Perpres tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya penyelesaian
konflik pemanfaatan ruang dan dalam rangka mendorong
penggunaan Informasi Geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional
dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita.
Percepatan
pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala
1:50.000 tersebut mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar,
satu basis data, dan satu geoportal.
KEGIATAN INTI PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
PADA SKALA 1:50.000
Kegiatan
inti dari percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta skala 1:50.000
tersebut dimulai dengan melakukan kompilasi atas IGT yang telah tersedia
saat ini, yang digunakan oleh institusi/lembaga, Pokja Nasional IGT,
dan pemerintah daerah, untuk diintegrasikan yaitu melalui proses koreksi
dan verifikasi IGT terhadap Informasi Geospasial Dasar (IGD), menjadi
satu referensi geospasial dan satu standar.
IGT
yang telah diintegrasikan tersebut kemudian disinkronisasi dan
diselaraskan dengan IGT lainnya. Dalam hal masih terdapat permasalahan
dari hasil sinkronisasi dan penyelerasan tersebut, akan disusun
rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan. Untuk kemudian
muara dari semua kegiatan tersebut adalah adalah tersedianya satu basis
data dalam satu geoportal, dimana setiap institusi/lembaga dan
pemerintah, akan merujuk pada hasil dari kegiatan tersebut.
Adapun pokok-pokok kebijakan tersebut diantaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang dimuat dalam rencana aksi percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta tahun 2016-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres. Kegiatan-kegiatan dalam lampiran tersebut dilaksanakan oleh masing-masing
instansi/lembaga serta pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam hal ini, instansi/lembaga
dan pemerintah daerah terkait melaksanakan penyiapan peta tematik (IGT)
skala 1:50.000 sesuai rencana aksi yang ditetapkan lewat Perpres.
Beberapa manfaat yang akan dicapai dengan tersedianya peta dengan satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, diantaranya:
a. Mempermudah penyusunan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen Rencana Tata Ruang akan terintegrasi.
b. Mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik pemanfaatan lahan, termasuk tanah ulayat
c. Mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastuktur.
d. Mempermudah dan mempercepat penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia.
e. Mempermudah dan mempercepat proses percepatan penerbitan perizinan yang terkait dengan pemanfaatan lahan.
f. Mempermudah
pelaksanaan simulasi yang memerlukan peta, misalnya mitigasi bencana,
menjaga kelestarian lingkungan, serta keperluan pertahanan.
g. Meningkatkan
kehandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi,
hal ini akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan pada saat
ini.
Penetapan
Peraturan Presiden ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi
penyelesaian permasalahan pemanfaatan ruang di wilayah NKRI, yang
terjadi selama ini, dan sebagai titik awal langkah menuju satu peta.
Komentar
Posting Komentar